KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT//Propamnews86.com – Ketua Investigator NCW Kalimantan Barat, Ibrahim MYH, menyatakan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat excavator di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ibrahim MYH kepada media online Redaksi Satu, melalui Kepala Koordinator Perwakilan Kalimantan Barat, pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 08.10 WIB.
Menurut Ibrahim, penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum (APH), terutama apabila aktivitas tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan diketahui masyarakat.
Ia menilai, dugaan aktivitas PETI menggunakan excavator tidak seharusnya dibiarkan apabila memang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Instansi terkait harus menjalankan tugas dan fungsinya.
Apa sebab para pemodal besar semakin marak melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan menggunakan alat-alat berat excavator,” tegas Ibrahim.
Soroti Perintah Presiden
Ibrahim juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen pemerintah pusat dalam melakukan pemberantasan pertambangan ilegal.
Menurutnya, pemberantasan pertambangan tanpa izin harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga menyasar pemodal, pemilik alat berat, jaringan distribusi hasil tambang, serta pihak-pihak lain yang apabila berdasarkan hasil penyelidikan terbukti terlibat.
NCW menilai pengawasan dan penindakan di daerah perlu diperkuat agar aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin tidak terus berkembang.
Dalam konteks tersebut, Ibrahim menyebut adanya arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran pemerintah dan aparat penegak hukum agar persoalan tambang ilegal mendapatkan perhatian serius.
Ia berharap semangat pemberantasan pertambangan ilegal tersebut benar-benar diterapkan hingga ke tingkat daerah, termasuk di wilayah Kalimantan Barat.
Akan Dilaporkan ke Sejumlah Institusi
Atas dugaan belum adanya penindakan terhadap aktivitas PETI yang dimaksud, NCW Kalimantan Barat berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.
Ibrahim menyatakan pihaknya akan menyiapkan laporan dan menyampaikan informasi tersebut kepada sejumlah institusi, di antaranya Kapolri, Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panglima TNI, hingga Presiden Republik Indonesia.
Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat dan lembaga sosial kontrol terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal serta dugaan pembiaran apabila nantinya ditemukan bukti yang mengarah pada adanya pelanggaran hukum.
“Kami akan menyampaikan laporan secara resmi agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif dan transparan.
Apabila memang ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum,” ujar Ibrahim.
Minta Penanganan Transparan
NCW Kalimantan Barat juga mendesak aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan Barat agar melakukan penanganan secara transparan apabila benar ditemukan aktivitas PETI menggunakan alat berat di Boyan Tanjung.
Menurut Ibrahim, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut aparat terhadap informasi mengenai dugaan pertambangan ilegal yang telah menjadi perhatian publik.
Ia juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti hanya pada pekerja lapangan.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pemodal, pemilik alat berat, pengatur operasional, maupun pihak lain yang terlibat, seluruhnya harus diperiksa sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.
“Pemberantasan tambang ilegal jangan hanya menyentuh orang yang bekerja di lapangan.
Kalau ada pemodal besar atau pihak lain yang terbukti terlibat, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Dugaan Permainan Harus Dibuktikan
Ibrahim turut menyinggung adanya dugaan permainan antara cukong atau pemodal PETI dengan oknum tertentu.
Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
NCW meminta apabila terdapat laporan atau informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat maupun aparat, hal tersebut jangan dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian.
Sebaliknya, dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif, profesional dan berdasarkan alat bukti.
“Kalau memang ada dugaan keterlibatan oknum, silakan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi tanpa ada kepastian hukum,” tegasnya.
PETI dan Ancaman Kerusakan Lingkungan
Aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan dan penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan dan pengawasan yang sesuai.
Penggunaan alat berat excavator dalam kegiatan pertambangan dapat menyebabkan perubahan bentang alam, kerusakan tanah, sedimentasi serta berpotensi mengganggu kualitas dan fungsi sumber daya air apabila aktivitas dilakukan tanpa pengendalian lingkungan yang memadai.
Karena itu, NCW meminta pemerintah daerah dan aparat terkait tidak hanya melihat persoalan PETI dari sisi aktivitas ekonomi, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.
Jangan Sampai Isu Lain Mengalihkan Perhatian
NCW Kalimantan Barat juga mengingatkan agar berbagai persoalan yang sedang terjadi di Kalimantan Barat, termasuk bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), tidak membuat pengawasan terhadap dugaan pertambangan ilegal menjadi terabaikan.
Menurut Ibrahim, seluruh persoalan tersebut harus tetap ditangani sesuai bidang dan kewenangan masing-masing.
“Karhutla merupakan persoalan serius dan harus ditangani. Tetapi persoalan dugaan pertambangan ilegal juga jangan sampai hilang dari perhatian.
Semuanya harus ditangani secara profesional,” ujarnya.
Masyarakat Tunggu Tindakan APH
Dengan adanya rencana pelaporan tersebut, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas PETI menggunakan excavator di wilayah Boyan Tanjung dan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang dipersyaratkan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.
NCW Kalimantan Barat menegaskan bahwa tujuan laporan tersebut adalah mendorong adanya pemeriksaan dan kepastian hukum, bukan memberikan vonis terhadap pihak tertentu sebelum adanya proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut.
Sumber: NCW Kalbar – Ibrahim MYH
Editor: TIM
0 Komentar