Kapuas Hulu, 3 Juli 2026 – Perayaan Gawai Dayak yang seharusnya menjadi momentum melestarikan adat, budaya, dan ungkapan syukur atas hasil panen, justru diwarnai keluhan dari sejumlah warga terkait dugaan maraknya praktik perjudian jenis "kolok-kolok" di Dusun Beringin, Desa Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, aktivitas perjudian tersebut disebut-sebut berlangsung secara terbuka di tengah berlangsungnya rangkaian perayaan Gawai Dayak.
Warga menilai kondisi tersebut mencederai makna sakral Gawai yang selama ini dikenal sebagai tradisi budaya penuh nilai kebersamaan, rasa syukur, dan penghormatan terhadap adat istiadat Dayak.
Gawai Dayak sendiri pada dasarnya merupakan perayaan budaya dan ungkapan syukur masyarakat Dayak, bukan ajang perjudian.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan serta penindakan apabila ditemukan adanya praktik perjudian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
"Jangan sampai Gawai Dayak hanya dijadikan kedok untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Kami berharap aparat turun langsung ke lokasi dan menindak jika memang ditemukan adanya perjudian," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta agar panitia penyelenggara, tokoh adat, pemerintah desa, dan aparat keamanan bersama-sama menjaga marwah Gawai Dayak agar tetap menjadi pesta budaya yang bersih dari praktik perjudian, minuman keras yang berlebihan, maupun tindakan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat mengenai informasi dugaan aktivitas perjudian tersebut. Karena itu, informasi ini masih memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera merespons laporan yang berkembang di tengah masyarakat demi menjaga keamanan, ketertiban, serta nama baik pelaksanaan Gawai Dayak di Kabupaten Kapuas Hulu.-(Tim-Red)
0 Komentar