Antrian Di SPBU Pal 10 Tebelian Dominasi Praktek Selewengkan BBM Bersubsidi, Kapolda Kalbar Harap Tindak Tegas


Sintang, Kalbar - Permainan mafia migas seolah-olah antrian seperti kendaraan umum biasa untuk mengisi BBM bersubsidi, padahal praktek ini dilakukan setiap hari untuk mendapatkan BBM bersubsidi dan disedot kembali untuk dijual ke pengepul atau kios-kios yang sudah siap menampung untuk memperoleh keuntungan dengan harga jual lebih tinggi.


Antrian kendaraan pengantri tersebut sudah terstruktur dan terkoordinir antara pengantri dan pengelola SPBU yang hampir setiap hari dipenuhi oleh kendaraan yang itu-itu saja dengan harga dil-dil lebih tinggi dari harga HET pemerintah, misal HET solar Rp.6.800 tetapi diluar HET mereka bayar dengan petugas harga Rp. 10.000  sampai Rp.12.000 tergantung kesepakatan jumlah permintaan pengisian, begitu juga dengan pertalite yang harga HET Rp. 10.000 tetapi para pengantri membayar Rp 13.000 sesuai kesepakatan biar setiap hari dapat jatah.

Pemandangan ini membuat terkejut salah seorang warga yang melintas melihat mobil berjejer sepanjang jalan dan termasuk di dalam area SPBU Nomor 64.786.15  pal 10 Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian kabupaten Sintang, sehingga ketika mobil atau motor umum yang akan mau mengisi BBM sangat sulit memasuki area SPBU karena hampir semua area jalan dipenuhi oleh kendaraan para pengantri BBM dan kemungkinan akan dijual kembali kepada pengepul, ujar warga yang mau ngisi BBM di SPBU Nomor 64.786.15 Pal 10 jalan Sintang - Pontianak kecamatan sungai tebelian kabupaten Sintang Kalimantan Barat, Jum'at (3/7/2026) 

Berdasarkan keadaan di lapangan, ada beberapa orang yang menggunakan kendaraan pribadi yang melintas saat hendak melakukan pengisian BBM tampak terlihat jelas dan santainya para pengantri mengisi BBM jenis solar maupun pertalite ke dalam tangki, bahkan yang pegang nosel juga oleh para pengantri BBM yang seharusnya tidak diperbolehkan selain petugas.

seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan ketika melintas hendak mau mengisi minyak kendaraannya ke SPBU tersebut sangat kesal atas macetnya tempat SPBU tersebut, sehingga terpaksa putar arah karena area dipenuhi oleh para pengantri BBM yang patut di duga untuk diperjual belikan kembali.

"Kita ketahui bahwa pendistribusian BBM masih tetap diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor langsung. Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer," ungkapnya dengan nada kesal.

Bahkan ada dugaan cara mengisi BBM dengan modus terbaru, indikasinya 1 unit mobil memiliki barcode 2 hingga lebih, kemudian oknum pengantri ada juga memang pekerjaannya mengantri setiap hari di SPBU dan hasil antrinya di jual kepada pengepul, dan bisa kita lihat yang terjadi oknum pengantri BBM berjejer.

Informasi yang diterima dari masyarakat menyebutkan bahwa ada dugaan keterlibatan oknum dengan cara menitipkan kendaraan untuk dikelola oleh warga yang dipercayai nya untuk antrian BBM bersubsidi dan bahkan informasi juga sebagai penampung.

Menurut pengamat hukum Kalbar dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dikatakannya bahwa, Ini sudah termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Nomor 64.786.15 di Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian km.10 karena dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menanti ketegasan aparat penegak hukum Polda Kalimantan Barat dan Pertamina serta polres Sintang harus tindak tegas terhadap penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia migas, ujarnya. (red/ty/tim) 

Posting Komentar

0 Komentar