DI TENGAH KELANGKAAN BBM, SPBU MAMEK “BERMAIN”?HASIL INVESTIGASI AWAK MEDIA SOROT PENGISIAN BBM KE SEJUMLAH WADAH, PERTAMINA DAN APH DIMINTA BUKA DATA

KALBAR//PROPAMNEWS86.COM//
LANDAK — Di tengah keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM), aktivitas pengisian BBM di SPBU 66.793.02 Desa Mamek, Kecamatan Menyuke Hulu, Kabupaten Landak, menjadi sorotan serius.

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, awak media mendokumentasikan adanya aktivitas pengisian BBM ke sejumlah wadah yang tampak berada di bak kendaraan pikap.

Temuan berupa foto dan video tersebut menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa begitu saja diabaikan.

Ketika masyarakat harus antre dan kesulitan memperoleh BBM, mengapa pada saat yang sama terlihat adanya pengisian ke sejumlah wadah? BBM tersebut untuk siapa, berapa volumenya, dan berdasarkan dokumen apa pengisian dilakukan?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyalahgunaan.

Namun, dalam kondisi distribusi BBM yang sedang menjadi perhatian masyarakat, setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan wajib dapat dijelaskan secara transparan.
BUKAN SEKADAR FOTO, DATA TRANSAKSI HARUS DIBUKA
Jika BBM yang diisi merupakan BBM bersubsidi, maka penyalurannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

 Ada ketentuan mengenai konsumen pengguna, volume, mekanisme pembelian, serta peruntukan BBM.

Karena itu, dokumentasi lapangan tersebut seharusnya tidak berhenti sebagai bahan perdebatan di masyarakat maupun media sosial.

Yang paling penting adalah pemeriksaan data.

Pertamina dan pihak berwenang dapat mencocokkan dokumentasi lapangan dengan rekaman CCTV, data transaksi nozzle, volume penyaluran, identitas pembeli, data QR Code, serta dokumen rekomendasi apabila pembelian memang menggunakan mekanisme rekomendasi.

Dari sana akan terlihat jelas apakah aktivitas tersebut merupakan transaksi yang sah atau justru terdapat pola pembelian yang perlu diperiksa lebih lanjut.
PENGISIAN KE WADAH JADI PERTANYAAN BESAR
Pengisian BBM menggunakan jerigen atau wadah tertentu bukan otomatis berarti pelanggaran.

 Namun, legalitasnya harus dapat dibuktikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apalagi jika BBM tersebut merupakan BBM subsidi.

Masyarakat berhak mengetahui apakah BBM yang seharusnya dinikmati konsumen yang berhak justru dialihkan kepada pihak tertentu dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.

Jangan sampai masyarakat antre berjam-jam, sementara BBM justru keluar melalui jalur yang tidak jelas.

Inilah titik persoalan yang harus dijawab secara terbuka.
JIKA ADA PENYIMPANGAN, JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
Dari sisi hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berkonsekuensi pidana. 

Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Namun demikian, penerapan pidana tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan foto atau dugaan.

Karena itu, jika tidak ditemukan pelanggaran, pihak pengelola SPBU juga berhak mendapatkan penjelasan yang objektif dan tidak boleh dituduh sembarangan.

Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, maka jangan berhenti pada teguran administratif.

 Aparat harus menindak sesuai ketentuan hukum.
PERTAMINA DAN BPH MIGAS JANGAN DIAM
Sorotan terhadap SPBU Mamek kini menjadi momentum bagi pihak terkait untuk menunjukkan bahwa pengawasan distribusi BBM benar-benar berjalan.

Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Landak, serta aparat penegak hukum perlu turun langsung dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Bukan hanya melihat kondisi di lapangan, tetapi membandingkan kondisi lapangan dengan data digital dan administrasi SPBU.

Pertanyaan sederhananya:
Berapa liter BBM yang disalurkan pada hari tersebut?
Siapa saja pembelinya?

Berapa kali kendaraan yang sama melakukan pengisian?

Apakah terdapat pembelian menggunakan jerigen atau wadah dalam jumlah tertentu?

Apakah setiap transaksi memiliki dasar dan dokumen yang sesuai?

Dan yang paling penting:
Apakah seluruh BBM yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan tepat volume?

MASYARAKAT JANGAN HANYA DISURUH ANTRE DAN BERSABAR
Kelangkaan BBM bukan persoalan kecil.

Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari pengendara, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, hingga masyarakat yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.

Karena itu, ketika masyarakat diminta mengikuti aturan dan antre secara tertib, maka pengelola distribusi juga wajib menunjukkan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa masyarakat kecil harus berjuang mendapatkan BBM, sementara pihak tertentu justru dapat memperoleh BBM dalam jumlah besar dengan mekanisme yang tidak dipahami publik.

Awak media tidak sedang menghakimi SPBU Mamek. Awak media sedang meminta jawaban.

Jika seluruh proses pengisian tersebut memang sesuai aturan, silakan buka data dan jelaskan kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan penyimpangan, jangan ada pembiaran.

Sebab BBM bersubsidi bukan milik pribadi, melainkan fasilitas yang diberikan negara untuk kepentingan masyarakat yang berhak.
SPBU adalah titik penyaluran, bukan titik untuk memainkan distribusi.

Kini bola berada di tangan Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum.

Masyarakat menunggu: 
apakah dokumentasi tersebut hanya akan menjadi foto biasa, atau justru menjadi pintu masuk pemeriksaan serius terhadap tata kelola BBM di SPBU 66.793.02 Mamek?


(TIM RED)

Posting Komentar

0 Komentar