Kisruh Masyarakat vs PT. SNIP: PemKab Sintang wajib tanggung jawab !



Sintang, Kalbar - Kisruh Masyarakat vs PT. SNIP: PemKab Sintang wajib tanggung jawab ! Hal tersebut disampaikan Arbudin, Ketua LSM Somasi saat memantau langsung kegiatan aksi damai masyarakat dari Desa Baung Sengatap, Desa Sungai Risap dan Desa Lupung Pantak di Kantor PT. Satya Nusa Indah Perkasa (PT. SNIP) di Baung Sengatap pada hari Kamis tanggal 5 Nopember 2026

Diduga ada kesalahpahaman para pihak di masyarakat dalam menafsir Berita Acara Hasil Pertemuan Mediasi Lanjutan Permasalahan Lahan Masyarakat pada PT. Satya Nusa Indah Perkasa (PT. SNIP) tertanggal 15 September 2026 yang ditandatangani antara lain oleh Wakil Bupati Sintang, Tim TKP3K Kab. Sintang, Kades Baung Sengatap, Kades Lepung Pantak, Kades Baung Hulu, sehingga pada hari ini terjadi penggerudukan oleh masyarakat ke Kantor PT. SNIP.

Berita Acara tersebut ditafsir oleh masyarakat sebagai Surat Keputusan yang tentu saja tafsiran ini sebuah kekeliruan yang harus diluruskan oleh jajaran Pemerintah Desa, Kecamatan bahkan oleh Tim Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Perkebunan Kabupaten Sintang (TKP3K) atau juga dikenal dengan Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten  (TP3K) yang diketuai oleh Wakil Bupati Sintang.

"Saya menanyakan langsung ke Kepala Desa Baung Sengatap Sdr. Muryadi, apakah sudah memegang dokumen Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Bupati Sintang tentang Calon Petani Calon Lahan (CPCL) Plasma PT. SNIP yang dijawab oleh Kades... BELUM, ya tentu saja mendengar fakta ini saya terkejut," jelas Arbudin kepada Media.

Tanpa adanya SK CPCL dari Bupati Sintang ini menempatkan posisi Kades seolah menjadi provokator dan akibatnya masyarakat sangat rentan terkena pelanggaran hukum. Kasihan masyarakat. Tanpa ada SK CPCL maka seluruh areal perkebunan sawit ini murni masih milik PT. SNIP tanpa ada hak sedikitpun bagi masyarakat. Mengetahui hal ini saya langsung menyarankan Kades segera membuat rapat pembentukan usulan CPCL dan harus ada Berita Acara rapat nya sehingga nanti usulan CPCL diproses berjenjang, ditandatangani Camat, belum terlambat untuk memproses ini sehingga dengan adanya SK CPCL ada kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dalam hal ini LSM Somasi siap memediasi dan mengawal proses ini, kata Arbudin selaku Ketua LSM Somasi.

Dasar hukum utama terkait CPCL (Calon Petani Calon Lokasi) bagi program kemitraan atau kebun plasma kelapa sawit di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi berikut:
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Mengatur kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian: Menjadi landasan utama kewajiban fasilitasi kebun masyarakat sekurang-kurangnya 20% dari luas areal yang diusahakan serta ketentuan sanksi bagi perusahaan yang melanggar.
• Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (khususnya Pasal 27 huruf i): Mewajibkan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) berbentuk PT untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah HGU.
• Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (serta regulasi teknis perkebunan sebelumnya seperti Permentan No. 26 Tahun 2007): Mengatur kewajiban kemitraan, batas minimal luasan kebun plasma 20%, dan mekanisme penetapan CPCL.

Arbudin juga meminta agar Pemkab Sintang melalui OPD teknis terkait untuk proaktif dan responsif membantu seluruh tahapan proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Arbudin juga berterimakasih kepada Kapolres Sintang beserta jajarannya yang turun langsung memediasi ulang permasalahan ini sehingga suasana tetap tertib, aman dan kondusif.

Media memberi kesempatan seluas-luasnya bagi semua pihak untuk memberi tanggapan dan respon dengan tetap mengacu pada etika jurnalistik.(tim/red) 

Posting Komentar

0 Komentar