Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, 11 Juli 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perairan Batang Sungai Markadung, Desa Gudang Hulu, Kecamatan Selimbau, Kabupaten Kapuas Hulu, dilaporkan semakin marak.
Puluhan lanting tambang diduga beroperasi di sepanjang aliran sungai hingga menutupi sebagian jalur pelayaran masyarakat.
Warga setempat mengeluhkan aktivitas tersebut karena selain mengganggu lalu lintas sungai, juga diduga merusak lingkungan dan mengambil alih lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lanting-lanting tambang emas tersebut beroperasi hampir setiap hari. Posisi lanting yang berderet di badan sungai disebut menyulitkan perahu warga untuk melintas dan meningkatkan risiko kecelakaan di perairan.
Selain itu, aktivitas PETI tersebut diduga menyebabkan pendangkalan sungai, meningkatnya kekeruhan air, serta berpotensi merusak ekosistem sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Warga juga menyampaikan adanya dugaan penguasaan atau penggunaan lahan milik masyarakat untuk kepentingan aktivitas tambang tanpa adanya penyelesaian yang transparan.
Apabila benar terjadi, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial dan sengketa hak atas tanah.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH), baik Polres Kapuas Hulu maupun Polda Kalimantan Barat, segera melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas PETI yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.
Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Di sisi lain, muncul anggapan di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan pembiaran terhadap aktivitas PETI karena kegiatan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan belum dapat dijadikan kesimpulan tanpa hasil penyelidikan resmi dari aparat yang berwenang.
Aktivitas PETI sendiri merupakan kegiatan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan, menghentikan aktivitas yang melanggar hukum apabila terbukti, serta memulihkan fungsi Sungai Markadung sebagai jalur transportasi dan sumber kehidupan masyarakat Desa Gudang Hulu. Tim media Propamnews86
0 Komentar