Kapuas Hulu – Program 100 hari kerja Kapolda Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan publik.
Masyarakat berharap jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dapat menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut-sebut masih berlangsung di Desa Landau Mentael, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Berdasarkan informasi yang diterima dari sejumlah warga, arena sabung ayam tersebut diduga kerap menjadi tempat berkumpulnya sejumlah pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta pihak-pihak yang disebut sebagai cukong atau pengepul emas tanpa izin.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Warga berharap aparat kepolisian tidak hanya melakukan penertiban terhadap aktivitas perjudian, tetapi juga mengusut apabila ditemukan keterkaitan dengan aktivitas lain yang melanggar hukum.
Menurut warga, apabila praktik tersebut benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
Perjudian, termasuk sabung ayam yang mengandung unsur taruhan, merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana perjudian.
Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah.
Masyarakat meminta Kapolda Kalimantan Barat beserta jajaran, termasuk Polres Kapuas Hulu, untuk memberikan perhatian serius terhadap informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat diproses tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Kapuas Hulu terkait informasi dugaan aktivitas sabung ayam tersebut.
Redaksi juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi masyarakat.
Oleh karena itu, informasi ini disampaikan sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik dan akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan resmi maupun hasil penyelidikan dari aparat berwenang.,Tim media Propamnews86
0 Komentar