SINTANG, Kalbar — Penanganan kasus dugaan pangkalan LPG 3 kg fiktif di Kabupaten Sintang tak kunjung menemukan titik terang meski telah bergulir selama lebih dari tujuh bulan. Belum adanya pembenahan nyata di tingkat agen memicu sorotan tajam dari LSM Solusi Masyarakat Simpatik (Somasi).
Ketua LSM Somasi, Arbudin, sebelumnya telah meminta Kepala Bagian ESDM Setda Kabupaten Sintang, Wiro Pranata, S.T., untuk memfasilitasi rapat khusus lintas instansi. Pertemuan tersebut didorong guna mengevaluasi secara menyeluruh pengelolaan serta alokasi gas LPG 3 kg bersubsidi di wilayah Sintang. Namun, hingga saat ini kepastian pelaksanaan rapat evaluasi tersebut belum menemui kejelasan.
Harga Eceran Melonjak Hingga Rp60 Ribu
Dampak dari karut-marutnya distribusi ini dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah desa bahkan tidak memiliki pangkalan LPG 3 kg resmi. Kondisi ini memaksa warga menebus satu tabung gas subsidi di tingkat pengecer dengan harga melambung tinggi, mencapai Rp60.000 per tabung.
Tak hanya di pelosok, harga jual di tingkat pengecer dalam Kota Sintang pun melonjak di kisaran Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung.
"Harga jual yang jauh melampaui HET ini mengindikasikan bahwa penyaluran LPG 3 kg oleh para agen tidak tepat sasaran. Terlebih lagi, lambannya proses penggantian pangkalan fiktif menjadi pangkalan resmi di desa-desa memperlihatkan kurangnya responsivitas pihak terkait," tegas Arbudin.
Potensi Kerugian Negara Milyaran Rupiah
Berdasarkan temuan Tim Investigasi LSM Somasi, terdeteksi lebih dari 200 pangkalan fiktif yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sintang. Arbudin mendesak transparansi penuh dari pihak Pertamina Sintang mengenai langkah konkret pembenahan pangkalan bodong tersebut.
Ia menambahkan bahwa keberadaan pangkalan fiktif berpotensi merugikan keuangan negara hingga milyaran rupiah setiap tahunnya akibat penyelewengan alokasi subsidi.
"Kondisi ini sedang kami kaji secara mendalam dan dalam waktu dekat akan resmi kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang untuk menindaklanjuti indikasi penyelewengan dana subsidi ini," pungkas Arbudin. (nus)
0 Komentar