63 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia, Tiba dengan Selamat di PLBN Entikong

Kalbar,//Propamnews86.com//,
Entikong, 2 Juli 2026 – Sebanyak 63 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Kuching, Sarawak, Malaysia, tiba dengan selamat di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (2/7/2026).

Proses pemulangan berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat sinergi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, otoritas Imigresen Malaysia, serta instansi pemerintah Indonesia yang bertugas di kawasan perbatasan.
Setibanya di wilayah Indonesia, seluruh PMI langsung menjalani proses penerimaan, pendataan, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan kesehatan, serta mendapatkan pendampingan dari petugas sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing sesuai prosedur yang berlaku.

Pemulangan melalui PLBN Entikong merupakan bagian dari mekanisme perlindungan negara terhadap warga negara Indonesia yang mengalami permasalahan keimigrasian di Malaysia. 
Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan serta penghormatan terhadap hak-hak para PMI.

Sejumlah instansi yang tergabung dalam pelayanan terpadu di kawasan perbatasan, seperti BP3MI Kalimantan Barat, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, TNI, Polri, Dinas Kesehatan, serta pemerintah daerah, turut memberikan pelayanan agar proses kepulangan berjalan cepat dan aman. 

Mekanisme penanganan terpadu seperti ini telah menjadi bagian penting dalam pelayanan pemulangan PMI dari Malaysia melalui PLBN Entikong.
Mayoritas PMI yang dideportasi diketahui sebelumnya bekerja di berbagai sektor di Sarawak. 

Deportasi umumnya dilakukan karena pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia, seperti tidak memiliki dokumen perjalanan yang lengkap, izin kerja yang tidak sesuai, maupun pelanggaran administrasi lainnya. 

Pemerintah Indonesia terus mengingatkan masyarakat agar bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi sehingga memperoleh perlindungan hukum selama berada di negara penempatan.

PLBN Entikong hingga kini tetap menjadi pintu utama pemulangan PMI dari Sarawak. 

Hampir setiap bulan terdapat pemulangan WNI atau PMI bermasalah yang difasilitasi oleh KJRI Kuching bersama pemerintah Indonesia. 

Proses tersebut mencerminkan eratnya koordinasi bilateral antara Indonesia dan Malaysia dalam penanganan warga negara yang mengalami persoalan keimigrasian.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri agar selalu menggunakan prosedur resmi, melengkapi paspor, visa kerja, serta dokumen ketenagakerjaan yang sah. 

Dengan mengikuti jalur legal, para pekerja migran akan memperoleh perlindungan hukum, jaminan sosial, serta kemudahan memperoleh bantuan apabila menghadapi permasalahan di negara tujuan.

Keberhasilan pemulangan 63 PMI pada hari ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia di luar negeri. 

Selain memastikan seluruh PMI kembali ke Tanah Air dengan selamat, pemerintah juga terus memperkuat edukasi mengenai migrasi aman guna menekan angka keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural yang masih menjadi tantangan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.-KAPERWIL KALBAR:SUHARDI--(,RUDI,DENY)

Posting Komentar

0 Komentar