Diduga Aktivitas PETI di Boyan Tanjung Berhenti Mendadak, Sejumlah Excavator Disebut Dipindahkan ke Dalam Hutan

Buyan Tanjung//Propamnews86.com//
Kapuas Hulu, Kalimantan Barat | 23 Juli 2026
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Desa Mentail dan perbatasan Desa Beringin, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan publik. 

Berdasarkan informasi yang diterima media dari sejumlah sumber di lapangan, sejumlah alat berat jenis excavator yang sebelumnya berada di lokasi diduga telah dipindahkan ke kawasan hutan agar tidak mudah terlihat dari luar.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa pemindahan alat berat dilakukan secara tergesa-gesa setelah beredar kabar mengenai kemungkinan adanya pemantauan atau penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut. 

Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Pantauan di lokasi menunjukkan bekas aktivitas pertambangan berupa hamparan lahan yang telah berubah menjadi area berlumpur, tumpukan tanah, serta kerusakan vegetasi yang diduga akibat penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi yang berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dinilai dapat menghilangkan potensi penerimaan negara dan menimbulkan konflik sosial.

Terkait adanya informasi yang menyebut bahwa pemindahan excavator dilakukan atas perintah seseorang yang disebut sebagai Ketua Ingcam, media belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan. 

Oleh karena itu, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. 

Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun tindakan penangkapan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum
Aktivitas pertambangan tanpa izin di Indonesia diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Apabila dalam aktivitas tersebut terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, Kementerian ESDM, serta instansi terkait segera melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk pertambangan tanpa izin apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum. 


Penegakan hukum yang transparan dan profesional dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Posting Komentar

0 Komentar