Diduga Masih Marak Penyaluran PMI Nonprosedural, Masyarakat Minta Kapolda Kalbar Perketat Pengawasan Keberangkatan Calon Pekerja ke Malaysia

Kalbar,//Propamnews86.com//
Entikong, Sanggau, Kalbar, 8 Juli 2029 – Masyarakat di wilayah perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Kalimantan Barat, agar memperketat pengawasan terhadap keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menuju Malaysia melalui jalur perbatasan.

Permintaan tersebut muncul menyusul adanya dugaan praktik penyaluran PMI secara nonprosedural oleh oknum perorangan. Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan adanya permainan cap atau stempel dokumen yang diduga digunakan untuk meloloskan keberangkatan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut sejumlah informasi yang berkembang di kawasan perbatasan, masih terdapat calon pekerja yang berangkat ke Malaysia tanpa menggunakan dokumen resmi maupun permit kerja yang sah. 

Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko karena dapat menyebabkan para pekerja rentan menjadi korban eksploitasi, penangkapan oleh aparat negara tujuan, hingga deportasi.

Masyarakat berharap Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dapat meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap seluruh proses keberangkatan PMI melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong maupun jalur-jalur perlintasan lainnya yang rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Selain pengawasan di lapangan, masyarakat juga meminta dilakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan cap atau stempel instansi, maupun praktik pemberangkatan pekerja secara ilegal yang melibatkan jaringan tertentu.

Keberangkatan PMI tanpa prosedur resmi dinilai tidak hanya merugikan para pekerja, tetapi juga dapat mencoreng nama baik Indonesia di mata negara tujuan. 

Para pekerja yang tidak memiliki dokumen lengkap berpotensi kehilangan perlindungan hukum apabila mengalami kecelakaan kerja, tidak menerima hak-haknya, menjadi korban perdagangan orang, atau menghadapi persoalan hukum di Malaysia.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa setiap PMI berhak memperoleh perlindungan sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke tanah air. 

Oleh karena itu, seluruh proses penempatan wajib dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja menempatkan atau memberangkatkan PMI secara ilegal, perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Selain itu, pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen yang tidak sah juga dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan di pintu keluar perbatasan, tetapi juga menindak tegas seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik penyaluran PMI secara nonprosedural. 

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri melalui jalur resmi.

Masyarakat juga mengimbau para calon pekerja migran agar tidak mudah tergiur dengan janji keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. 

Sebelum berangkat ke luar negeri, calon pekerja diminta memastikan seluruh dokumen, kontrak kerja, visa, serta permit kerja telah sesuai dengan ketentuan agar memperoleh perlindungan hukum selama bekerja di negara tujuan.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penempatan PMI di wilayah perbatasan, sehingga praktik pemberangkatan ilegal dapat dicegah dan hak-hak pekerja migran Indonesia tetap terlindungi. (redaksi propamnews86)

Posting Komentar

0 Komentar