Diduga Sabung Ayam Libatkan Pekerja PETI, Masyarakat Minta Program 100 Hari Kapolda Kalbar Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Propamnews86.com | Kapuas Hulu, 10 Juli 2026 – Program 100 hari kerja Kapolda Kalimantan Barat diharapkan menjadi langkah nyata dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk dugaan praktik perjudian sabung ayam yang disebut-sebut masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pada Jumat (10/7/2026) diduga berlangsung kegiatan sabung ayam di Desa Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu. Warga menduga kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta para cukong emas ilegal.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Kapuas Hulu bersama Polda Kalbar, segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila informasi tersebut terbukti benar. Warga menilai praktik perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain seperti perkelahian, konsumsi minuman keras, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Secara hukum, perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, dilarang di Indonesia.

Pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian sebagai mata pencaharian maupun tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000 (sesuai rumusan KUHP yang masih berlaku untuk pasal tersebut).

Selain itu, para pemain atau peserta perjudian juga dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur sanksi bagi orang yang ikut bermain judi tanpa izin, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Praktik perjudian juga diperkuat pemberantasannya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian harus ditertibkan karena bertentangan dengan norma hukum dan ketertiban umum.

Masyarakat meminta aparat tidak hanya menindak para pemain, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi penyelenggara, bandar, maupun pihak yang membekingi apabila ditemukan adanya praktik perjudian tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, informasi tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan masyarakat. 

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan apabila ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.-(Tim Propomnews86 Kalbar)

Posting Komentar

0 Komentar