NANGA PINOH, MELAWI – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 1 Nanga Pinoh menuai sorotan.
Seorang orang tua calon peserta didik mengaku kecewa setelah anaknya yang mendaftar melalui jalur prestasi dinyatakan tidak lolos, meski telah memiliki piagam prestasi Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat Kabupaten.
Orang tua murid, Iwan Darmawan alias Jompo, warga Tanjung Niaga, mengaku mempertanyakan hasil seleksi setelah mengetahui terdapat peserta yang diterima berasal dari daerah dengan jarak yang cukup jauh dari Nanga Pinoh.
"Anak saya memiliki piagam LKS tingkat Kabupaten dan kami mendaftar melalui jalur prestasi.
Namun saat pengumuman, nama anak saya tidak ada.
Setelah kami cek, ada peserta yang diterima berasal dari daerah yang jaraknya sekitar 110 kilometer bahkan hingga 390 kilometer dari Nanga Pinoh.
Kami hanya meminta penjelasan mengenai mekanisme penilaiannya," ujar Iwan, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai sistem penilaian sangat penting agar masyarakat memahami dasar penetapan hasil seleksi dan tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMA.N 1 Nanga Pinoh menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan peserta yang dinyatakan lulus.
Menurutnya, panitia sekolah hanya melakukan verifikasi terhadap berkas yang diunggah oleh calon peserta didik.
Sementara proses perangkingan hingga penetapan hasil seleksi dilakukan melalui aplikasi PPDB milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Semua berdasarkan sistem dari Provinsi Kalimantan Barat. Kami di sekolah hanya melakukan verifikasi berkas. Hasil perangkingan dan penetapan langsung dari aplikasi PPDB Provinsi. Tidak ada intervensi ataupun campur tangan dari pihak sekolah," tegasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Melawi, Yussenno, S.Pd., M.M.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan penerimaan peserta didik untuk jenjang SMA dan SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
"Pengelolaan PPDB SMA dan SMK merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, bukan pemerintah kabupaten.
Apabila ada keberatan terhadap hasil seleksi, masyarakat dapat berkoordinasi dan menyampaikan sanggahan kepada Dinas Pendidikan Provinsi sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak orang tua masih berharap Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme penilaian jalur prestasi, termasuk dasar perangkingan yang digunakan dalam sistem PPDB.
Mereka berharap adanya keterbukaan informasi agar proses penerimaan peserta didik berlangsung secara transparan, akuntabel, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik.
,( AGUS HUSNI)
0 Komentar