Polsek Entikong Terbitkan Himbauan, Ajak Masyarakat Hentikan Pertambangan Tanpa Izin

Kalbar//Propamnews86.com//
Entikong, Sanggau – Polsek Entikong, Polres Sanggau, menerbitkan surat himbauan kepada masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Entikong. Himbauan tersebut dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menaati peraturan perundang-undangan.

Dalam surat himbauan yang ditandatangani Kapolsek Entikong, AKP Donny Sembiring, S.H., tertanggal 15 Juli 2026, masyarakat diminta untuk tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan, serta melanggar hukum.
Selain mengajak masyarakat menghentikan aktivitas pertambangan ilegal, Polsek Entikong juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Dalam himbauannya, Polsek Entikong menyampaikan pesan, "Mari wariskan lingkungan dan alam yang baik untuk generasi penerus kita." Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.

Kapolsek Entikong berharap masyarakat dapat mendukung upaya kepolisian dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.
Melalui langkah preventif ini, Polsek Entikong menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan edukasi, pembinaan, dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah perbatasan.

Posting Komentar

0 Komentar