Sekadau, Kalimantan Barat | 19 Juli 2026
Kebijakan penghentian aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, disebut membawa dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan oleh sebagian warga. Sejumlah masyarakat mengaku kehilangan sumber penghasilan utama setelah aktivitas tambang dihentikan.
Menurut keterangan sejumlah warga, sebelum penertiban dilakukan mereka menggantungkan kebutuhan hidup sehari-hari dari aktivitas penambangan emas tradisional.
Penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, membeli kebutuhan pokok, membayar biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan kesehatan keluarga.
Kini, setelah aktivitas PETI berhenti, banyak keluarga mengaku tidak memiliki pekerjaan pengganti.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka pengangguran dan kesulitan ekonomi di tingkat masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi ekonomi keluarganya semakin sulit.
"Kami memahami bahwa aktivitas tanpa izin melanggar aturan. Namun setelah ditutup, kami tidak memiliki pekerjaan lain. Anak-anak kami juga membutuhkan biaya sekolah. Kami berharap ada solusi, bukan hanya penutupan," ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya.
Mereka berharap pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menyediakan alternatif mata pencaharian yang layak bagi masyarakat yang terdampak.
Masyarakat menilai bahwa persoalan PETI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan kondisi ekonomi. Selama bertahun-tahun, sebagian warga memilih bekerja di tambang karena terbatasnya lapangan pekerjaan di daerah.
Akibat hilangnya penghasilan, sejumlah orang tua mengaku mulai kesulitan memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Biaya seragam, buku, transportasi, hingga uang saku menjadi beban yang semakin berat.
Beberapa warga bahkan mengaku khawatir anak-anak mereka terpaksa berhenti sekolah apabila kondisi ekonomi keluarga tidak segera membaik.
Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban menindak aktivitas pertambangan tanpa izin karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta risiko keselamatan kerja.
Namun demikian, masyarakat berharap upaya penegakan hukum dapat berjalan beriringan dengan program pemberdayaan ekonomi.
Mereka meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat membuka lapangan kerja baru, memberikan pelatihan keterampilan, membantu pengembangan UMKM, sektor pertanian, perkebunan, maupun skema pertambangan rakyat yang sesuai dengan ketentuan hukum apabila memungkinkan.
Sejumlah tokoh masyarakat juga mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah, aparat, dan warga agar penyelesaian persoalan PETI tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memperhatikan dampak sosial yang muncul di masyarakat.
Masyarakat berharap aspirasi mereka didengar sehingga penanganan persoalan PETI dapat menghasilkan solusi yang seimbang: menjaga penegakan hukum dan kelestarian lingkungan, sekaligus memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sekadau mengenai jumlah pasti warga yang terdampak secara ekonomi maupun langkah-langkah yang akan diambil untuk membantu masyarakat memperoleh sumber mata pencaharian alternatif.
Media membuka ruang bagi pihak pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Kaperwil Kalbar.
0 Komentar