Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perbatasan Desa Beringin–Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, dikabarkan kembali marak.
Warga menyebut sedikitnya belasan alat berat jenis excavator diduga beroperasi untuk menggali lahan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Sejumlah masyarakat yang mengaku resah berharap aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.
Mereka bahkan meminta Kapolri turun langsung untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional serta menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
Menurut keterangan warga, aktivitas alat berat berlangsung hampir setiap hari dan diduga menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.
Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak terhadap sungai, hutan, dan lahan yang menjadi sumber kehidupan warga.
Warga meminta agar tidak ada pihak yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas PETI.
Mereka berharap aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal serta melakukan upaya pemulihan lingkungan apabila ditemukan kerusakan akibat aktivitas tersebut.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Selain itu, apabila terdapat pencemaran atau kerusakan lingkungan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan sesuai hasil penyelidikan dan proses hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
0 Komentar