PUSAT KAJIAN KEBIJAKAN PUBLIK & HUKUM KOTA BANDUNG
BANDUNG TIDAK TAKUT
Meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap tindak kejahatan jalanan, termasuk aksi begal di sejumlah wilayah Kota Bandung, menjadi perhatian serius yang memerlukan penanganan secara terpadu. Persoalan keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan sinergi pemerintah daerah, lembaga negara, organisasi masyarakat, akademisi, media, serta partisipasi aktif warga.
Atas dasar tersebut, Pusat Kajian Kebijakan Publik & Hukum Kota Bandung mengusulkan agar Pemerintah Kota Bandung bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, serta berbagai elemen masyarakat mempertimbangkan penyelenggaraan Deklarasi Bersama Bandung Aman sebagai simbol komitmen kolektif dalam memperkuat keamanan kota.
Argumentasi Kebijakan
1. Penguatan Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum merupakan modal utama terciptanya keamanan. Oleh karena itu, diperlukan pelayanan yang cepat, mudah diakses, serta memberikan perlindungan kepada korban maupun pelapor.
2. Perlindungan Hak atas Rasa Aman
Rasa aman merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Seluruh pemangku kepentingan perlu berupaya menjaga ruang publik agar tetap aman bagi seluruh masyarakat.
3. Pencegahan Aksi Main Hakim Sendiri
Penanganan tindak pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Partisipasi masyarakat penting dalam membantu pencegahan kejahatan, namun penyelesaian hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan Terpadu
Pusat Kajian mendorong penguatan koordinasi melalui empat tahapan:
- Pencegahan, melalui penerangan jalan, penguatan siskamling, pemberdayaan pemuda, edukasi masyarakat, dan pemetaan wilayah rawan.
- Penindakan, melalui patroli dan penegakan hukum oleh aparat sesuai kewenangan.
- Proses Hukum, melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan menjunjung asas keadilan.
- Pemulihan, melalui pendampingan korban, edukasi hukum, dan dukungan psikososial oleh pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat, dan relawan.
Usulan Pokok Deklarasi Bandung Aman
1. Menolak segala bentuk begal, premanisme, dan kekerasan di ruang publik.
2. Mendorong penegakan hukum yang profesional serta menghormati hak warga untuk memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.
3. Menolak tindakan main hakim sendiri dan mengedepankan supremasi hukum.
4. Memperkuat sarana keamanan, termasuk penerangan jalan, CCTV, patroli terpadu, serta sistem pengaduan masyarakat.
5. Membangun kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, aparat, dunia pendidikan, media, organisasi kemasyarakatan, dan warga.
Kesimpulan Akademis
Berbagai kajian kriminologi menunjukkan bahwa pencegahan dini terhadap gangguan keamanan serta pengelolaan ruang publik yang baik dapat membantu menekan angka kriminalitas. Oleh karena itu, komitmen bersama seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun Kota Bandung yang aman, tertib, dan berkeadilan.
Pusat Kajian berharap usulan ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Bandung dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kolaborasi menjaga keamanan serta meningkatkan rasa aman masyarakat.
Hormat kami,
R. Wempy Syamkarya, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Red
0 Komentar