JAKARTA, 20 Juli 2026 –//Propamnews86.com// Solidaritas Masyarakat untuk Keadilan (SMUK) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Gedung KPK sebagai bentuk komitmen SMUK dalam mengawal dugaan tindak pidana korupsi, meskipun rencana aksi unjuk rasa di depan kantor lembaga antirasuah tersebut batal dilaksanakan karena dinamika situasi di lapangan.
Ketua Umum SMUK, Ahmad Zaki, menegaskan bahwa pembatalan aksi tidak mengurangi keseriusan organisasinya dalam mendorong penegakan hukum.
Menurutnya, SMUK tetap akan mengawal proses penanganan laporan tersebut dan berencana menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.
Dalam laporannya, SMUK mengungkap dugaan adanya praktik yang mengarah pada benturan kepentingan dalam pelaksanaan proyek di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan selama Tahun Anggaran 2023–2024.
SMUK menyatakan bahwa berdasarkan dokumen Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 9 Februari 2023 yang dimiliki organisasi tersebut, Imam Subarkah tercatat sebagai Komisaris PT Cahaya Hati Group pada saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurut SMUK, kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena pada periode yang sama sejumlah paket pekerjaan di dinas tersebut dimenangkan oleh CV Cahaya Hati.
Organisasi itu juga menyoroti posisi Kiswono Al Aziz yang disebut menjabat sebagai Direktur CV Cahaya Hati sekaligus Direktur PT Cahaya Hati Group.
Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim SMUK, nilai total proyek yang dimenangkan CV Cahaya Hati sepanjang tahun 2023 hingga 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
Atas dasar temuan tersebut, Ahmad Zaki mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan selaku Pengguna Anggaran, Imam Subarkah selaku mantan Sekretaris Dinas, serta Kiswono Al Aziz guna mengusut dugaan yang dilaporkan.
SMUK berharap KPK dapat melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan proses pengadaan yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut demi memastikan tidak adanya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan SMUK terkait dugaan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi.
Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak yang disebutkan sesuai dengan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim red)
0 Komentar