Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar dan Insan Pers Pantau Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Subah Tayan

Kalbar//Propam news86.com//
Sanggau – Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Kalimantan Barat bersama sejumlah insan pers melakukan pemantauan langsung ke salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar.

Pemantauan dilakukan di SPBU Nomor 64.785.12 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, pada Rabu (16/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan praktik penjualan solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil observasi lapangan, tim menemukan adanya aktivitas pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 yang diduga beroperasi pada siang maupun malam hari. Temuan tersebut selanjutnya akan didalami melalui mekanisme konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara berimbang.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen SPBU, petugas di lokasi diduga tidak memberikan akses untuk bertemu dengan manajer atau penanggung jawab SPBU. Kondisi tersebut menyebabkan proses konfirmasi belum dapat dilakukan secara langsung hingga berita ini diterbitkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak SPBU Nomor 64.785.12 belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pertanyaan yang disampaikan oleh tim media.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius apabila terbukti. Ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana dan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DPD ASWIN Kalimantan Barat menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Tim juga mendorong PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi dan penyelidikan sesuai kewenangannya.

Catatan Redaksi: Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak SPBU Nomor 64.785.12 maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim-007}

Posting Komentar

0 Komentar