ASWIN Kalbar Soroti Kendaraan Tambang dan Perkebunan Berpelat Luar Daerah, Dukung Langkah Wagub Selamatkan Potensi PAD

Kalbar//Propamnews86.com//
PONTIANAK – DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menilai pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, terkait masih beroperasinya kendaraan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang menggunakan pelat nomor luar daerah merupakan persoalan strategis yang perlu segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret lintas instansi demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, mengatakan kendaraan operasional perusahaan yang memanfaatkan infrastruktur jalan di Kalimantan Barat, mengonsumsi bahan bakar di wilayah Kalbar, namun membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di provinsi lain berpotensi mengurangi penerimaan daerah, baik dari sektor PKB maupun Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Apabila kendaraan beroperasi secara tetap di Kalimantan Barat, sudah semestinya administrasi registrasi dan identifikasi kendaraannya disesuaikan dengan domisili operasional sehingga manfaat ekonomi dan penerimaan pajaknya juga kembali kepada daerah tempat kendaraan tersebut beroperasi," ujar Budi Gautama.

Menurut ASWIN Kalbar, langkah penertiban tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengatur PKB dan PBBKB sebagai bagian dari pajak daerah, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga mengatur bahwa kendaraan yang berpindah domisili atau beroperasi secara tetap di wilayah lain wajib melakukan mutasi data registrasi sesuai prosedur yang berlaku.

ASWIN Kalbar mendukung penuh rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalbar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta instansi terkait untuk melakukan pendataan, pemetaan, pemeriksaan, dan penertiban kendaraan perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

Di sisi lain, ASWIN Kalbar juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap distribusi dan pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh perusahaan perkebunan maupun pertambangan. Seluruh pembelian BBM diharapkan dilakukan melalui penyalur resmi yang terdaftar sehingga transaksi tersebut dapat tercatat secara optimal sebagai dasar penghitungan PBBKB yang menjadi salah satu sumber PAD Kalimantan Barat.

ASWIN Kalbar menilai potensi kebocoran penerimaan daerah harus menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, organisasi ini mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Barat segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan operasional perusahaan berpelat luar daerah, sekaligus mengevaluasi potensi kehilangan penerimaan pajak daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ASWIN Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemantauan, pengawasan, serta menyampaikan informasi kepada publik secara profesional, independen, dan berimbang terkait pelaksanaan kebijakan penertiban tersebut.

ASWIN Kalbar berharap penertiban dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih, sehingga seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Barat memiliki kepatuhan yang sama terhadap kewajiban administrasi kendaraan dan perpajakan daerah. Langkah ini diyakini tidak hanya akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.(.....)

Posting Komentar

0 Komentar