KAPUAS HULU, KALIMANTAN BARAT – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan.
National Corruption Watch (NCW) Kalimantan Barat menyebut hasil monitoring di lapangan menunjukkan adanya dugaan masuknya tiga unit alat berat jenis excavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Investigator NCW Kalimantan Barat, Ibrahim MYH, kepada media, Sabtu, 12 September 2026.
Menurut Ibrahim, keberadaan alat berat dalam aktivitas pertambangan menjadi persoalan serius apabila benar digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“NCW terus melakukan monitoring terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Boyan Tanjung.
Dari hasil monitoring yang kami terima, kembali disebut ada tiga unit alat berat yang masuk ke wilayah tersebut,” ujar Ibrahim.
NCW menilai informasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Jika benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang menggunakan excavator, maka diperlukan langkah nyata dari aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Pasalnya, penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan aktivitas pertambangan manual.
Selain menyangkut legalitas kegiatan pertambangan, penggunaan alat berat juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa pengawasan dan pengelolaan yang sesuai ketentuan.
NCW Pertanyakan Pengawasan
Ibrahim menegaskan bahwa NCW tidak ingin membuat kesimpulan sepihak.
Namun, informasi mengenai masuknya tiga unit excavator tersebut menurutnya perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah alat berat tersebut benar-benar berada di lokasi untuk kegiatan pertambangan, siapa pemilik atau pengelolanya, serta apakah kegiatan yang dilakukan telah mengantongi izin yang sah?
“Ini yang harus dijawab secara terang. Kalau memang alat berat tersebut masuk untuk kegiatan yang legal, tentu harus dapat dibuktikan dengan dokumen perizinan.
Tetapi apabila digunakan untuk PETI, maka jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
NCW juga meminta aparat tidak hanya bergerak setelah persoalan tersebut menjadi viral atau mendapat sorotan media.
Pengawasan secara langsung dan berkelanjutan dinilai penting untuk memastikan wilayah Boyan Tanjung tidak menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam ke Masyarakat Kecil
Menurut NCW, penegakan hukum terhadap dugaan PETI harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.
Jangan sampai masyarakat kecil yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal menjadi sasaran penertiban, sementara penggunaan alat berat dalam kegiatan yang diduga tidak berizin justru luput dari pengawasan.
“Kalau memang ilegal, siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditertibkan.
Pemilik modal, pemilik alat berat, maupun pihak yang diduga terlibat juga harus diperiksa apabila ditemukan bukti,” kata Ibrahim.
Ia menambahkan, NCW akan terus mengumpulkan informasi dan melakukan monitoring terhadap perkembangan dugaan aktivitas PETI tersebut.
Apabila dalam proses monitoring ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, NCW menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dorong Aparat Turun ke Lapangan
NCW meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait segera melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah benar terdapat tiga unit excavator di lokasi, untuk kepentingan apa alat berat tersebut digunakan, siapa pihak yang mengoperasikan, serta apakah terdapat dokumen perizinan yang sah.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ternyata kegiatan tersebut memiliki dasar hukum dan perizinan yang lengkap, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan informasi yang keliru.
NCW menegaskan bahwa pengawasan masyarakat bukanlah bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial agar pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Yang kami dorong adalah transparansi dan penegakan hukum. Kalau memang legal, silakan dibuktikan secara terbuka.
Kalau ilegal, jangan dibiarkan,” pungkas Ibrahim.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan masuknya tiga unit excavator tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Belum ada kesimpulan resmi mengenai status alat berat maupun legalitas kegiatan di lokasi yang dimaksud.
Sumber: NCW Kalbar – Ibrahim MYH
Editor: TIM
0 Komentar