Bupati Kapuas Hulu Cabut SE Pengendalian Harga Pertalite di Pengecer, Ini Alasannya

KALBAR _//PROPAMNEWS86.COM_
KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, S.H., M.H., resmi mencabut Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 tentang Pengendalian Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di tingkat pengecer di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Pencabutan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 4451 Tahun 2026 yang ditetapkan di Putussibau pada 21 Oktober 2026. Dengan terbitnya surat edaran baru tersebut, kebijakan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi pasokan dan pendistribusian BBM di Kabupaten Kapuas Hulu yang dinilai semakin membaik. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menilai ketersediaan BBM di sejumlah jalur distribusi telah menunjukkan perkembangan positif sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih lancar.

Dalam pertimbangannya, Pemkab Kapuas Hulu menyebutkan bahwa pasokan BBM ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) saat ini dinilai sudah mencukupi berdasarkan data dan keterangan yang disampaikan pihak Pertamina.

Selain itu, kelancaran distribusi BBM juga didukung penambahan armada mobil tangki dari Pertamina. Penambahan armada tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat penyaluran BBM ke wilayah-wilayah yang membutuhkan, sekaligus mengurangi hambatan pasokan yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat.

Distribusi BBM Dinilai Semakin Lancar
Pemerintah daerah juga menilai pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengguna Pertalite, semakin tertib dan lancar.

Kondisi ini disebut tidak terlepas dari berbagai kebijakan serta operasi lapangan yang dilakukan secara terpadu oleh Tim Gabungan Pengawasan dan Penertiban Distribusi BBM.               

Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran distribusi agar BBM dapat disalurkan sesuai ketentuan. Dengan demikian, pencabutan surat edaran sebelumnya didasarkan pada sejumlah pertimbangan mengenai kondisi pasokan, distribusi, serta pelayanan BBM di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.    

Meski demikian, membaiknya pasokan BBM tidak berarti seluruh bentuk pelanggaran dalam kegiatan penyaluran dan penjualan BBM dapat diabaikan. Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tetap menegaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.            

Pelaku Usaha Tetap Wajib Mematuhi Aturan
Pencabutan Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026 menandai berakhirnya pemberlakuan kebijakan pengendalian harga Pertalite di tingkat pengecer yang diatur melalui surat edaran tersebut.         

Namun, pencabutan itu tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan bagi pelaku usaha untuk menjual BBM tanpa memperhatikan ketentuan hukum. Kegiatan penyaluran dan penjualan BBM tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.       

Di sisi lain, masyarakat diharapkan tetap mendapatkan akses BBM secara wajar seiring dengan membaiknya pasokan dan distribusi. Pengawasan terhadap praktik penjualan yang melanggar ketentuan juga tetap diperlukan untuk melindungi kepentingan konsumen.                  

Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu Nomor 4451 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 21 Oktober 2026.       

Dengan berlakunya kebijakan baru tersebut, pengaturan harga Pertalite di tingkat pengecer tidak lagi mengacu pada Surat Edaran Nomor 3664 Tahun 2026. Adapun pelaksanaan penjualan BBM selanjutnya tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.         

Catatan redaksi: Untuk memastikan pemberitaan tidak menimbulkan salah tafsir, perlu diperiksa kembali apakah surat edaran baru hanya mencabut kebijakan pengendalian harga sebelumnya atau juga menetapkan ketentuan pengganti mengenai harga Pertalite di tingkat pengecer.

 Pencabutan surat edaran tidak dengan sendirinya menghapus ketentuan hukum lain yang masih berlaku.
Suherman 

Posting Komentar

0 Komentar