Boyan Tanjung, Kalimantan Barat | 23 Juli 2026
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perbatasan Desa Mentail dan Desa Beringin, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan publik.
Setelah adanya pemberitaan dari salah satu media, diduga sebuah alat berat jenis excavator yang sebelumnya digunakan dalam aktivitas PETI segera dipindahkan dan disembunyikan ke kawasan hutan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, pemindahan excavator tersebut diduga dilakukan atas arahan atau perintah seseorang yang disebut sebagai panitia lapangan (Ingcom), dengan tujuan agar keberadaan alat berat tidak terlihat dan jejak aktivitas pertambangan ilegal sulit ditemukan ketika dilakukan pengecekan oleh aparat penegak hukum. Informasi ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut benar, tindakan menyembunyikan alat berat yang digunakan dalam aktivitas PETI dapat dipandang sebagai upaya menghilangkan barang bukti atau menghambat proses penegakan hukum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap lokasi yang dimaksud.
Aktivitas PETI telah lama menjadi perhatian karena selain merugikan negara, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Selain itu, apabila terdapat unsur kesengajaan untuk menyembunyikan barang bukti atau menghalangi proses penegakan hukum, aparat dapat menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Gakkum, maupun instansi terkait, segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, mengamankan alat berat apabila masih berada di sekitar lokasi, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari aparat penegak hukum.
Demi menjunjung asas praduga tak bersalah, media memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi.(Tim Propam news86 Kalb6)
0 Komentar