PONTIANAK – Kepala Bidang Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, mengecam keras beredarnya konten di media sosial Instagram yang diduga menggiring opini publik terhadap H. Arsyad melalui narasi yang dinilai belum memenuhi prinsip keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah.
Menurut Nardi, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya. Setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus berlandaskan fakta, proses konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.
"Opini yang dibangun melalui narasi sepihak berpotensi menyesatkan publik dan dapat mencederai hak seseorang atas nama baik serta prinsip keadilan. Informasi yang belum diverifikasi tidak boleh diposisikan seolah-olah sebagai kebenaran," tegas Nardi M, Senin (4/8/2026).
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara tegas mengamanatkan setiap produk jurnalistik mengedepankan akurasi, keberimbangan, independensi, serta proses uji informasi sebelum dipublikasikan. Dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, praktik penyebaran informasi tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan hanya bertentangan dengan etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi menimbulkan penghakiman publik (trial by social media) yang dapat merugikan seseorang sebelum adanya fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap.
"Jangan membangun persepsi publik melalui narasi yang belum diuji. Jika belum ada konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka sangat tidak tepat membentuk opini yang berpotensi menghakimi. Ruang digital harus menjadi ruang edukasi, bukan arena penghakiman," ujarnya.
Nardi juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong, menyesatkan, atau konten elektronik yang berpotensi merugikan pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), selain tetap mengacu pada ketentuan hukum pidana maupun perdata yang berlaku.
H. Arsyad Sampaikan Keberatan
Dalam kesempatan yang sama, H. Arsyad menyatakan keberatan atas konten yang beredar. Ia mengaku belum pernah dimintai klarifikasi ataupun ditemui oleh pihak yang mengunggah konten tersebut sebelum dipublikasikan.
"Saya sangat keberatan karena ini menyangkut nama baik saya. Seharusnya apabila ingin menyampaikan informasi kepada publik, lakukan terlebih dahulu konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang," ujar H. Arsyad.
ASWIN Kalbar Ajak Publik Junjung Etika Digital
DPD ASWIN Kalimantan Barat mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengedepankan budaya cek fakta sebelum mempercayai maupun menyebarluaskan suatu konten.
ASWIN juga mengimbau seluruh pengelola media, kreator konten, influencer, dan pengguna media sosial agar menghormati etika komunikasi publik, menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, serta menghindari penyebaran narasi yang berpotensi menggiring opini tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, tetapi setiap kebebasan juga melekat tanggung jawab hukum dan moral. Jangan jadikan media sosial sebagai sarana membentuk opini yang berpotensi menghakimi seseorang tanpa proses klarifikasi dan dasar fakta yang kuat. Edukasi publik jauh lebih penting daripada sensasi demi mengejar perhatian," pungkas Nardi M.
(Bsg/Red)
DPD ASWIN Kalimantan Barat
0 Komentar