Masyarakat Dusun Tanjung Semunti dan Pedadang Hulu Desak Pemda Sintang Segera Ambil Tindakan Nyata atas Tuntutan Warga

SINTANG, KALBAR//Propamnews86.com// – Ratusan warga Dusun Tanjung Semunti dan Dusun Pedadang Hulu, Desa Baung Sengatap, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, menggelar aksi penyampaian aspirasi secara damai di depan Kantor Bupati Sintang, Selasa (4/8/2026). 

Dalam aksi tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Sintang beserta seluruh pemangku kebijakan agar segera mengambil tindakan nyata terhadap berbagai tuntutan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan dihadiri langsung oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, didampingi Wakil Bupati Florensius Ronny, Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, Wakil Ketua DPRD Sintang Yohanes Rumpak, Kepala Badan Kesbangpol Abdul Syufriadi, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara damai dan konstitusional.

"Kami hadir bukan untuk mencari keributan dan bukan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

Kami menghormati Pemerintah Kabupaten Sintang, aparat penegak hukum, serta seluruh instansi yang mempunyai kewenangan dalam bidang pertanahan dan perkebunan. 

Namun kami meminta agar suara dan kepentingan masyarakat tidak diabaikan," demikian pernyataan warga.
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Sintang mengevaluasi dan mengambil langkah hukum maupun administratif terhadap kerja sama dengan PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP), yang saat ini mengelola perkebunan di wilayah mereka.
Adapun pokok tuntutan masyarakat meliputi:

Kejelasan status lahan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan yang diduga berada di luar HGU.

Kejelasan mengenai keberadaan, luas, lokasi, status, realisasi, serta pengelolaan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat.

Penyelesaian berbagai persoalan yang dinilai telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian selama bertahun-tahun.

Evaluasi terhadap kerja sama dengan perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti tidak memenuhi kewajibannya.

Kepala Desa Baung Sengatap, Muryadi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal sejak perusahaan pertama kali masuk ke wilayah desa pada tahun 1998.

Menurutnya, saat itu terdapat kesepakatan antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan, antara lain pembangunan rumah berukuran 4 x 6 meter, 
penyediaan fasilitas umum, serta pembagian kebun plasma kepada masyarakat. 

Namun, berbagai komitmen tersebut, menurut Muryadi, tidak pernah direalisasikan.

Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan yang saat ini beroperasi merupakan pemilik keempat dari perkebunan tersebut.

"Sejak tahun 1998 plasma tidak pernah diberikan kepada masyarakat. 

Sudah dua tahun terakhir masyarakat terus berjuang menuntut haknya. 

Ada kebun yang seharusnya menjadi plasma, tetapi sekarang atas nama perusahaan lain. 

Itulah yang kami tuntut agar dikembalikan kepada masyarakat," ujar Muryadi.

Ia menambahkan, kondisi yang terjadi saat ini dinilai sangat memprihatinkan.

"Perusahaan menjadi kaya, sementara masyarakat tetap miskin. 

Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sintang benar-benar membantu menyelesaikan persoalan ini sehingga masyarakat juga dapat merasakan manfaat keberadaan investasi di daerah," katanya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyatakan pemerintah daerah akan memperdalam data dan melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.

Menurut Bupati, pemerintah akan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme mediasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita akan melakukan konfirmasi dengan pihak perusahaan. 

Ada aturan bahwa setiap enam bulan perusahaan wajib melaporkan perkembangan kebun plasma kepada Bupati. 

Aspirasi masyarakat sudah kami dengarkan dan akan kami komunikasikan dengan perusahaan. 

Kami mengutamakan mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai aturan yang berlaku," ujar Gregorius.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Sintang serta tanggapan resmi dari pihak PT Satya Nusa Indah Perkasa (SNIP) terhadap berbagai tuntutan yang disampaikan.

Warga berharap penyelesaian persoalan tidak berhenti pada dialog semata, melainkan menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Posting Komentar

0 Komentar