Penggagalan penyelundupan narkotika terjadi di perbatasan RI–Malaysia, tepatnya di Dusun Guntembawang, Desa Suruh Tembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau
Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani melalui Pos Guntembawang mengamankan barang bukti berupa 32,2452 kilogram sabu dan 4.867 butir pil ekstasi, Kamis (22/10/2026) malam
Dalam operasi tersebut, empat orang tak dikenal dilaporkan melarikan diri saat personel melakukan upaya penghadangan. Barang bukti yang ditinggalkan kemudian diamankan untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut
Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani, Letkol Arm Hanafi Solaeman, menegaskan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi akan terus ditingkatkan untuk mencegah penyelundupan narkotika di kawasan perbatasan
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur tidak resmi yang rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika. Seluruh personel harus senantiasa waspada, mengutamakan faktor keamanan, serta melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga akan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung penanganan kasus ini,” tegasnya
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya pengamanan perbatasan dan pencegahan peredaran gelap narkotika. Sementara itu, empat orang yang melarikan diri tersebut masih perlu ditindaklanjuti melalui proses penanganan kasus oleh pihak terkait_Penulis : Suhardi & Tim
0 Komentar