SEKADAU, 4 Agustus 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di Desa Sungai Ayak 2, Dusun Pinyak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Dalam beberapa hari terakhir, warga mengaku melihat semakin banyak lanting jek yang berdatangan dan memasuki wilayah tersebut untuk melakukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas ilegal.
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, kedatangan lanting-lanting jek tersebut terjadi secara berangsur-angsur dan jumlahnya terus bertambah.
Kondisi ini menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan akan memperluas aktivitas PETI yang selama ini dinilai merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Sejumlah warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap tidak ada pihak yang mendapat perlakuan istimewa apabila terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam informasi yang beredar di tengah masyarakat, disebutkan bahwa masuknya para pelaku diduga melalui koordinasi dua orang yang disebut berinisial PT. Selain itu, warga juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum kepala dusun berinisial SDN.
Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi maupun putusan hukum yang membuktikan dugaan tersebut.
Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan serta hasil penyelidikan aparat yang berwenang.
Sumber masyarakat juga menyampaikan bahwa seseorang berinisial IS, yang sebelumnya dikabarkan berkaitan dengan aktivitas tersebut, menurut informasi telah mengundurkan diri. Informasi tersebut juga masih menunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengambil langkah penegakan hukum secara menyeluruh terhadap siapa pun yang terbukti terlibat, baik pelaku lapangan, pengelola, maupun pihak lain yang memberikan dukungan terhadap kegiatan PETI.
Aktivitas PETI telah lama menjadi perhatian karena menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya kerusakan hutan, pencemaran sungai akibat penggunaan bahan berbahaya, pendangkalan aliran sungai, rusaknya habitat satwa, hingga menurunnya kualitas lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Dari sisi hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Selain itu, Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila dalam praktiknya terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan, para pelaku juga dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai dengan perbuatan yang terbukti dilakukan.
Masyarakat Desa Sungai Ayak 2 berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Warga menilai penegakan hukum yang tegas, profesional, dan tidak pandang bulu merupakan langkah penting agar praktik PETI tidak terus berkembang dan memberikan efek jera kepada para pelaku apabila terbukti bersalah.
0 Komentar